Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 143 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 143 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 143/2017 · Permendagri No. 143 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 143 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 143 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Belu di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang menandai batas antara kedua kabupaten. Posisi dari PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini.

(-)

(-)