di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Musamus
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 31/2018 · Permen Ristekdikti No. 31 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 31 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, yang mengatur penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Musamus, yang merupakan bagian dari perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan di Universitas Musamus menjadi jabatan struktural dan fungsional. Kelas jabatan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang disetujui oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Musamus. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Musamus.