Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, khususnya terkait dengan perencanaan dan bina teknik, penjaminan, pengembangan, dan pengendalian kualitas jasa teknik pada Dinas Pekerjaan Umum. Perubahan meliputi penambahan Bidang Perencanaan dan Bina Teknik pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pasal 1 diubah untuk memberikan definisi yang lebih jelas mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah. Pasal 5 diubah untuk menjelaskan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pekerjaan umum, termasuk perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian teknis, pengelolaan urusan ketatausahaan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pasal 7 diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum, termasuk penambahan Bidang Perencanaan dan Bina Teknik yang terdiri dari Seksi Perencanaan Teknik dan Seksi Bina Teknik. Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum juga diubah sesuai dengan perubahan ini.

(-)

(-)