Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1982 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada PT. Indonesian Satelitte Corporation (PT. Indosat)

Juga dikenal sebagai: PP 26/1982 · PP No. 26 Tahun 1982 · PP Nomor 26 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1982Tanggal Penetapan:4 September 1982
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada PT. Indonesian Satelitte Corporation (PT. Indosat)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1982
Tanggal Penetapan04 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk kepada PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan status hukum PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) yang telah beralih dari perusahaan modal asing menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuannya adalah untuk memberlakukan peraturan perpajakan yang sesuai dengan status baru tersebut.

Ketentuan Substansial: Dengan perubahan status ini, PT. INDOSAT tidak lagi mendapatkan kelonggaran perpajakan dan pembebasan bea masuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971. PT. INDOSAT kini berkewajiban membayar semua pajak negara, pajak daerah, dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, PT. INDOSAT berkewajiban membayar semua pajak-pajak negara, pajak-pajak daerah dan pungutan-pungutan atau iuran lainnya serta memperoleh fasilitas yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO). 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1982.

(-)