Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, serta untuk meningkatkan koordinasi dan integrasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap perangkat daerah memiliki tipologi (Tipe A, B, atau C) yang berbeda berdasarkan variabel beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta kedudukan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang timbul akibat berlakunya Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Katingan.