Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 24/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 24 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2002Tanggal Penetapan:2 Oktober 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2002
Tanggal Penetapan02 Oktober 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2002 mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Mandiraja untuk tahun 1997 sampai dengan tahun 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: RUTRK dengan kedalaman RDTRK bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan Mandiraja, menciptakan perencanaan tata ruang kota sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta meningkatkan peranan kota dalam pelayanan yang lebih luas sebagai pusat pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial:

Wilayah Perencanaan: Meliputi empat desa (Kebakalan, Mandiraja Wetan, Mandiraja Kulon, Banjengan) dengan total luas 539,890 Ha.

Peranan dan Fungsi Kota: Kota Mandiraja sebagai pusat kecamatan dengan wilayah pelayanan Kecamatan Mandiraja, berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat wilayah pengembangan, dan pusat pertanian.

Kebijakan Pengembangan Kota: Meliputi pemerataan pengembangan, penyebaran fasilitas pelayanan, peningkatan aktivitas kekotaan, pemerataan arah perkembangan fisik kota, peningkatan kualitas hidup perkotaan, pencegahan polusi, pembukaan daerah terisolir, peningkatan fungsi pelayanan pemerintahan, peningkatan kelancaran lalu lintas, peningkatan daya tarik investor, mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan mempertahankan fungsi kota dalam konteks regional kabupaten.

Perwilayahan Kota: Wilayah perencanaan dibagi menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK) dan 6 Blok.

Struktur Pemanfaatan Ruang Kota: Menetapkan pemanfaatan ruang untuk kawasan pendidikan, kesehatan, perkantoran, perdagangan, perumahan, ruang terbuka, dan peribadatan.

Sistem Utama Transportasi: Mengatur jaringan transportasi jalan raya yang terdiri dari jalan kolektor sekunder, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan, serta menetapkan lokasi sub terminal/halte.

Sistem Utama Jaringan Utilitas: Mengatur jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan.

Kepadatan Bangunan: Menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk setiap blok peruntukan.

Ketinggian Bangunan: Menetapkan ketinggian bangunan berdasarkan fungsi jalan.

Garis Sempadan: Menetapkan garis sempadan bangunan dan sungai.

(-)

Barang siapa dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 14, 15, 19, 20, 36, 37, 38, 40, 41 dan 42 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).