Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dibentuk dengan latar belakang bahwa kekerasan berbasis gender dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta adanya peningkatan kasus kekerasan yang dapat menurunkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender dan anak, melindungi dan memberikan rasa aman bagi korban, memberikan pendampingan, pelayanan terintegrasi, mengupayakan pemulihan dan reintegrasi sosial, serta meningkatkan sinergi dan partisipasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban korban kekerasan berbasis gender dan anak, termasuk hak atas perlindungan, partisipasi dalam memilih bentuk perlindungan, informasi mengenai perkembangan kasus, pelayanan yang cepat dan sesuai kebutuhan, pemulihan dan reintegrasi sosial, serta pendampingan hukum, psikologis, bimbingan rohani, ekonomi, sosial, dan penerjemah. Kewajiban korban meliputi memberikan keterangan yang benar dan bersedia menjadi saksi.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan. Pemerintah Daerah berkewajiban mencegah kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, memfasilitasi pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, mendorong partisipasi masyarakat, dan melakukan kerja sama dengan lembaga penyedia layanan.
- Penyelenggaraan perlindungan meliputi pencegahan, penanganan kasus, penanganan pasca krisis, koordinasi dan kerja sama, peningkatan partisipasi masyarakat, serta monitoring dan pelaporan.
- Pengorganisasian perlindungan dilaksanakan oleh lembaga non struktural di bawah koordinasi SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang bertugas menyelenggarakan upaya perlindungan, menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan, menyusun standar pelayanan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
- Sumber daya penyelenggaraan perlindungan terdiri atas sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, dan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kota Salatiga, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
- Peran serta masyarakat meliputi pemberian informasi dan/atau pelaporan peristiwa kekerasan, pemberian perlindungan, pertolongan darurat, pendampingan, dan bantuan dalam proses pemulangan dan reintegrasi sosial.
- Pembinaan dan pengendalian meliputi pemberian pedoman, petunjuk, bimbingan dan arahan, serta supervisi, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, program, dan kegiatan, pemberian konsultasi pelaksanaan program dan kegiatan serta pemberian solusi atas kendala yang dihadapi, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Pengawasan dilaksanakan oleh aparat fungsional di bidang pengawasan.