Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pelelangan ikan di Kota Cirebon, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak, memberdayakan nelayan, mengoptimalkan pengelolaan TPI, serta mendapatkan data dan statistik perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyediaan TPI oleh Pemerintah Daerah Kota, dengan lokasi yang ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota dan berada di tempat pendaratan perahu/kapal yang mudah dijangkau nelayan. Penyelenggaraan TPI dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan pengawasan dari Perangkat Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan.
2. Persyaratan TPI yang meliputi standar kebersihan, sanitasi, fasilitas, dan penerapan sistem rantai dingin.
3. Pelaksanaan pelelangan ikan dapat dilakukan secara luring atau daring, dengan ketentuan bahwa ikan hasil tangkapan nelayan wajib dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk keperluan konsumsi pribadi, kegemaran, atau penelitian. Hasil ikan yang menerapkan rantai dingin dan penanganannya secara khusus, penjualannya dapat ditransaksikan secara langsung. Setiap transaksi dikenakan biaya lelang dan retribusi.
4. Tata laksana penyelenggaraan pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah Kota, termasuk personalia unit pelelangan ikan dan tanggung jawab pimpinan TPI (manajer).
5. Perizinan penyelenggaraan TPI yang wajib dimiliki oleh penyelenggara, dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Proses perizinan melibatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan.
6. Tugas, kewajiban, dan hak penyelenggara pelelangan ikan serta nelayan.
7. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi TPI oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kelautan dan perikanan.
8. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.