Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agam Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2013 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agam Islam Negeri Raden Fatah Palembang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 390 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Institut ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam serta ilmu umum. Fungsi Institut meliputi perumusan visi dan misi, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi dan pelaporan. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, dengan Rektor sebagai pemimpin utama yang dibantu oleh Wakil Rektor dan berbagai unit pelaksana teknis.

(-)

(-)