di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengendalikan dampak negatif rokok. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, menurunkan jumlah perokok, dan mewujudkan generasi muda yang sehat.
Ketentuan Substansial:
Penetapan KTR: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Fasilitas pelayanan kesehatan hingga angkutan umum dilarang menyediakan ruang khusus merokok, sementara tempat kerja hingga tempat lainnya wajib menyediakan ruang khusus merokok.
Larangan dan Kewajiban: Dilarang merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR. Pimpinan KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok di fasilitas pelayanan kesehatan hingga angkutan umum. Pimpinan KTR wajib menetapkan dan menerapkan KTR, melaksanakan pengawasan, menyediakan tempat khusus merokok (jika diwajibkan), memasang tanda larangan merokok, dan menampilkan informasi bahaya rokok.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta melalui pemikiran, bantuan, kerjasama, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran.
Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, mencegah perokok pemula, memberikan edukasi, dan memberikan penghargaan.