Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengendalikan dampak negatif rokok. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, menurunkan jumlah perokok, dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Penetapan KTR: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Fasilitas pelayanan kesehatan hingga angkutan umum dilarang menyediakan ruang khusus merokok, sementara tempat kerja hingga tempat lainnya wajib menyediakan ruang khusus merokok.

Larangan dan Kewajiban: Dilarang merokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di KTR. Pimpinan KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok di fasilitas pelayanan kesehatan hingga angkutan umum. Pimpinan KTR wajib menetapkan dan menerapkan KTR, melaksanakan pengawasan, menyediakan tempat khusus merokok (jika diwajibkan), memasang tanda larangan merokok, dan menampilkan informasi bahaya rokok.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta melalui pemikiran, bantuan, kerjasama, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran.

Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, mencegah perokok pemula, memberikan edukasi, dan memberikan penghargaan.

1. Pemimpin dan/atau Penanggung Jawab KTR diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk menyediakan tempat khusus merokok sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin. 2. Setiap orang, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR, yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).