Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1995 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Havana, Cuba

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1995 · Keppres No. 43 Tahun 1995 · Keppres Nomor 43 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1995Tanggal Penetapan:26 Juni 1995
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Havana, Cuba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1995
Tanggal Penetapan26 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Cuba dengan membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Havana, Cuba. Kedutaan ini akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di Cuba. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi seluruh wilayah negara Cuba. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini akan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)