Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 01/2008 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan Kabupaten Pesawaran berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lainnya. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan. Urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi acuan pembentukan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran. Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban urusan Pemerintahan wajib dan pilihan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)