Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2024 · PERPRES No. 39 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Piagam Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat peran aktif Indonesia dalam forum internasional, khususnya dalam bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan, serta untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Piagam OIC dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)