Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2018Tanggal Penetapan:11 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku11 Juli 2018
Tanggal Penetapan11 Juli 2018
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini meliputi penambahan jenis pajak daerah dan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dan evaluasi, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan keadaan, kondisi, dan kebutuhan daerah Kabupaten Sekadau.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan jenis Pajak Sarang Burung Walet sebagai jenis pajak daerah yang baru.
  2. Perubahan tarif PBB-P2 menjadi:
    • 0,04% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar).
    • 0,10% untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar).
  3. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
  5. Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume Sarang Burung Walet.
  6. Tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah 10% dari Nilai Jual Sarang Burung Walet.

(-)

(-)