Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 2/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan Desa baru, yaitu Desa Ketro Harjo di Kecamatan Tulakan, yang dilakukan melalui proses pemekaran. Tujuan perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Pasal ini mengatur daftar desa di Kabupaten Pacitan berdasarkan kecamatan. Dengan adanya perubahan ini, daftar desa diperbarui untuk mencakup Desa Ketro Harjo.

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)