di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2020 · Permenkumham No. 24 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Majelis Pengawas Notaris dengan mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja, dan anggaran. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri melalui pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat. Majelis ini bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Anggota Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan sarjana hukum, dan berpengalaman dalam bidang hukum. Majelis Pengawas memiliki kewenangan administratif dan dapat memberikan sanksi kepada Notaris yang melanggar ketentuan.