di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2023 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Kediri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mempercepat pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Latar belakangnya adalah perlunya penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan perangkat daerah, termasuk penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas (Tipe A, B, dan C), serta Badan (Tipe A, B, dan C). Perubahan ini mencakup jumlah asisten, bagian, inspektur pembantu, dan bidang pada masing-masing perangkat daerah.
Peraturan ini juga menghapus Pasal 21 dan Pasal 22 dari Peraturan Daerah sebelumnya.