Peraturan Daerah Kota Denpasar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar untuk Tahun Anggaran 2017. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.917.638.279.068,33, belanja daerah sebesar Rp.2.055.069.223.179,33, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (137.430.944.111,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 159.913.680.138,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.482.736.027,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 137.430.944.111,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana transfer lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2016 dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran utang.