Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:3 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan03 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang baik dan sesuai dengan kaidah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai pengelola barang dan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai pengguna barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pengelolaan BMN.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, proses Pengelolaan Barang Milik Negara yang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

1. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.