di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan Di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi konservasi sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya ikan yang besar di wilayah perairan Kapuas Hulu yang perlu dikelola secara bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari kerusakan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum, termasuk sungai, danau, rawa, dan kawasan konservasi perairan. Pengelolaan dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat (ko-manajemen). Pengaturan penangkapan ikan dilakukan melalui zonasi, penutupan sementara area penangkapan, dan pengaturan waktu penangkapan.
Hak dan Kewajiban: