Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan Di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan Di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi konservasi sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya ikan yang besar di wilayah perairan Kapuas Hulu yang perlu dikelola secara bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari kerusakan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum, termasuk sungai, danau, rawa, dan kawasan konservasi perairan. Pengelolaan dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat (ko-manajemen). Pengaturan penangkapan ikan dilakukan melalui zonasi, penutupan sementara area penangkapan, dan pengaturan waktu penangkapan.

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat memiliki peran serta dalam pengelolaan sumber daya ikan dengan tetap memperhatikan hukum adat dan kearifan lokal.
  • Pengawasan dilakukan oleh pengawas perikanan dan kelompok masyarakat pengawas perikanan (POKMASWAS).
  • Terdapat larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya ikan, seperti bahan kimia dan alat setrum.
  • Konservasi jenis ikan dilakukan melalui penggolongan jenis ikan, penetapan status perlindungan, pemeliharaan, pengembangbiakan, serta penelitian dan pengembangan.
  • Pemerintah daerah melakukan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan atau pemanfaatan ikan yang dilarang (Pasal 16 ayat 1, 2, 3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-