di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 19/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito pada bank umum. Maksud dari penempatan uang daerah adalah untuk memanfaatkan uang daerah yang sementara belum digunakan atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam bentuk deposito/giro. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat menginvestasikan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis pada rekening di Bank Umum. Investasi ini harus dipastikan dapat ditarik sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo tanpa penalti. Bank Umum yang dipilih harus berlokasi di wilayah kerja BUD dan menawarkan tingkat suku bunga yang kompetitif. Bunga deposito, jasa giro, dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah. Jangka waktu dan besaran uang daerah yang diinvestasikan disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah.
Mekanisme penempatan uang daerah meliputi evaluasi saldo kas daerah, penerimaan pendapatan, dan rencana kebutuhan anggaran kas oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD. Investasi dilakukan dengan perjanjian kerjasama antara BUD dan Bank Umum Pemerintah dengan persetujuan Bupati. BUD membuat usulan kepada Bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu, dan bank yang ditunjuk. Setelah disetujui, BUD menyiapkan surat pembukaan rekening deposito yang ditandatangani oleh Bupati, dilampiri dengan Surat Pernyataan yang juga ditandatangani oleh Bupati. Bank Umum yang berminat menjadi mitra harus mengajukan permohonan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie selaku BUD, dengan melampirkan surat permohonan, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan, dan salinan surat dari Bank Indonesia yang menunjukkan tingkat kesehatan bank.
Penerimaan bunga atas investasi uang daerah langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. BUD dapat mencairkan deposito sebagian atau seluruhnya jika Pemerintah Daerah membutuhkan dana. Pencairan dilakukan dengan Surat Pencairan Deposito kepada Bank Umum Pemerintah pengelola deposito, yang berisi perintah untuk mencairkan deposito dan memindahbukukan dana beserta bunga ke Kas Umum Daerah. Bank Umum tidak diperkenankan mengenakan penalti apabila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo.
Bank Umum yang menyimpan uang daerah dalam bentuk Deposito wajib menyampaikan bilyet Deposito, memberikan bunga deposito sesuai kesepakatan, melaporkan perkembangan penempatan uang daerah setiap akhir bulan, dan memberikan informasi terkait perubahan suku bunga.