Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Penyesuaian Harga-Harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1980 · Keppres No. 30 Tahun 1980 · Keppres Nomor 30 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1980Tanggal Penetapan:30 April 1980
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Harga-Harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1980
Tanggal Penetapan30 April 1980
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1980 adalah sebuah keputusan presiden yang menetapkan penyesuaian harga-harga jual bahan bakar minyak bumi. Dalam bentuk dan substansi keputusan ini, ia merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan karena menetapkan ketentuan harga yang baru untuk periode yang dimaksud.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Keputusan Presiden ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1979 tanggal 4 April 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1979 tanggal 2 Mei 1979. Dengan demikian, ketentuan harga dalam kedua Keputusan Presiden tersebut digantikan oleh penetapan harga dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1980.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara formal keputusan ini mencabut ketetapan-ketetapan Presiden terdahulu yang disebutkan di atas; bukan hanya mengubah sebagian, melainkan menggantikan ketentuan harga yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1979 dan Nomor 22 Tahun 1979.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    • Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1980 oleh Presiden Republik Indonesia dan mensyaratkan penetapan harga baru terhitung mulai 1 Mei 1980 jam 00.00 WIB (Pasal 1).

    • Pasal 3 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; namun ketentuan harga secara khusus diberlakukan efektif mulai 1 Mei 1980. Dokumen tidak memuat keterangan mengenai pembatalan selanjutnya atau perubahan oleh peraturan berikutnya, sehingga status selanjutnya (mis. apakah masih berlaku saat ini) memerlukan verifikasi dengan peraturan atau keputusan yang lebih baru.

  • Rujukan Hukum

    Keputusan ini merujuk pada dasar hukum termasuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah melakukan penyesuaian harga-harga jual bahan bakar minyak bumi karena adanya peningkatan biaya produksi, serta untuk menjamin peningkatan dan kelancaran pengadaan bahan bakar untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini dinyatakan di bagian pertimbangan (menimbang) dokumen.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Penetapan harga jual per liter untuk jenis-jenis bahan bakar tertentu (terlampir di Pasal 1) menjadi kewajiban bagi pihak yang menjual sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

    • Menteri Pertambangan dan Energi diberi tugas melaksanakan ketentuan Pasal 1 dengan sebaik-baiknya (Pasal 2). Ini menempatkan kewenangan pelaksanaan teknis pada menteri terkait.

    • Teks tidak memuat hak-hak khusus bagi pelaku usaha atau komponen konsumen tertentu selain penetapan harga dan pelimpahan pelaksanaan kepada menteri.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Prinsip penyesuaian harga untuk menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan ketersediaan pasokan.

    • Prinsip kepastian harga yang ditetapkan secara spesifik dan berlaku pada tanggal yang diumumkan.

    • Prinsip delegasi pelaksanaan kepada instansi teknis (Menteri Pertambangan dan Energi) untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan harga dilakukan melalui Keputusan Presiden dengan daftar harga per liter untuk tiap jenis bahan bakar sebagaimana Pasal 1.

    • Pelaksanaan teknis pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2). Namun Keputusan ini tidak merinci mekanisme administratif, pengawasan, atau sanksi pelanggaran; detail pelaksanaan diharapkan diatur oleh kementerian terkait atau peraturan pelaksana lainnya.

    • Tindakan administratif lanjutan (mis. instruksi untuk distributor, mekanisme pengawasan, pelaporan) tidak tercantum dalam teks sehingga menjadi ruang bagi peraturan pelaksana atau keputusan menteri.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Pasal 1 menetapkan harga-harga baru terhitung mulai 1 Mei 1980 jam 00.00 WIB. Pasal 3 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 April 1980), namun penerapan harga dinyatakan efektif pada 1 Mei 1980.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Keputusan ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1979 dan Nomor 22 Tahun 1979. Di luar pencabutan tersebut, dokumen tidak memuat ketentuan transisional rinci mengenai penyesuaian kontrak yang sedang berjalan, persediaan yang ada, atau mekanisme kompensasi bagi pihak-pihak yang terdampak. Dengan demikian, pemberlakuan harga baru bersifat segera sebagaimana tanggal efektif yang ditetapkan, dan pelaksanaannya harus dikelola oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Batas waktu penyesuaian bersifat segera (efektif per 1 Mei 1980). Tidak terdapat ketentuan tambahan yang memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan operasi, kontrak, atau harga eceran.

  • Grandfathering Clauses

    Dokumen tidak memuat klausul "grandfathering" yang memberi pengecualian atau mempertahankan ketentuan lama untuk entitas tertentu. Semua ketentuan harga yang diatur sebelumnya dicabut dan digantikan oleh harga yang ditetapkan dalam Pasal 1.

Tidak mengatur sanksi