Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Kuda Untuk Perlombaan

Juga dikenal sebagai: Permentan 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018 · Permentan No. 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Kuda Untuk Perlombaan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) melalui kuda yang digunakan untuk perlombaan. Kebijakan ini mengatur persyaratan karantina yang harus dipenuhi untuk pemasukan dan pengeluaran kuda, termasuk sertifikat kesehatan dan dokumen identitas kuda. Pemasukan kuda harus berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan tindakan perlakuan jika diperlukan. Peraturan ini juga menetapkan manajemen biosekuriti untuk mencegah penyebaran HPHK selama transportasi dan perlombaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persyaratan dokumen dan kesehatan kuda dapat dikenai tindakan penolakan atau pemusnahan kuda. 2. Pemilik tidak berhak menuntut ganti rugi atas tindakan pemusnahan.