di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/1998 · Permendagri No. 3 Tahun 1998 · Permendagri Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menghadapi era globalisasi dengan mendorong peran serta swasta dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT). BUMD yang berbentuk PD tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur PD, sedangkan yang berbentuk PT tunduk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat mengubah bentuk hukum PD menjadi PT dengan mengajukan permohonan prinsip kepada Menteri dan menetapkan Peraturan Daerah. Saham PT dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, PD, swasta, dan masyarakat, dengan bagian terbesar dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan PD. Kekayaan PT adalah nilai seluruh kekayaan PD pada saat perubahan bentuk hukum, dan laba bersih disetor ke Kas Daerah.