Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/1998 · Permendagri No. 3 Tahun 1998 · Permendagri Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1998Tanggal Penetapan:24 Februari 1998
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Februari 1998
Tanggal Penetapan24 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menghadapi era globalisasi dengan mendorong peran serta swasta dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT). BUMD yang berbentuk PD tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur PD, sedangkan yang berbentuk PT tunduk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat mengubah bentuk hukum PD menjadi PT dengan mengajukan permohonan prinsip kepada Menteri dan menetapkan Peraturan Daerah. Saham PT dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, PD, swasta, dan masyarakat, dengan bagian terbesar dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan PD. Kekayaan PT adalah nilai seluruh kekayaan PD pada saat perubahan bentuk hukum, dan laba bersih disetor ke Kas Daerah.

1. Pengurus Perusahaan Daerah menjadi pengurus Perseroan Terbatas untuk pertama kali sampai ditetapkannya pengurus baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 2. Sebelum peraturan kepegawaian Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Direksi, dapat diberlakukan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada Perusahaan Daerah.

(-)