Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya "Eka Karya" Bali

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 5/2016 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya "Eka Karya" Bali
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1019/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali dan menjamin kelestarian sumber daya hayati. Balai ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertanggung jawab atas konservasi ex-situ tumbuhan dataran tinggi kering. Tugas utama balai ini meliputi eksplorasi, pengelolaan koleksi, penelitian dan pengembangan, serta layanan informasi terkait tumbuhan dataran tinggi kering. Struktur organisasi balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan, dan Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi. Setiap unit organisasi diharuskan menyusun peta bisnis proses dan analisis jabatan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kerja.

1. Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1019/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya" Bali tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)