Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003 tentang Lambang, Mars dan Hymne Daerah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 2/2003 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:8 Agustus 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang, Mars dan Hymne Daerah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan08 Agustus 2003
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003 menetapkan Lambang, Mars, dan Hymne Kabupaten Mamasa sebagai identitas daerah. Lambang daerah memiliki dasar perisai dengan 12 simbol yang menggambarkan sejarah, kebudayaan, geografis, kekayaan alam, dan falsafah daerah. Ukuran dan arti dari setiap simbol dijelaskan secara rinci, termasuk warna-warna yang mencerminkan kepribadian masyarakat Mamasa. Mars Kabupaten Mamasa berjudul “Mars Daerah Kabupaten Mamasa” dengan bentuk lagu biner dan syair yang mengajak warga untuk bersatu membangun daerah. Hymne Kabupaten Mamasa berjudul “Hymne Daerah Kabupaten Mamasa” yang mengutamakan perpaduan melodi, ritme, dan harmonisasi, dengan syair yang memuja dan membanggakan Kabupaten Mamasa. Peraturan ini mengatur pemakaian dan penggunaan Lambang, Mars, dan Hymne dalam kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, termasuk penempatan lambang, penggunaan lencana dan emblem, serta ketentuan terkait organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 18, 21 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 5 (lima) bulan dan/atau denda setinggi - tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau setinggi - tingginya Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).