Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon Perangkat Desa dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan, mekanisme pengisian perangkat desa (mutasi, promosi, penjaringan dan penyaringan), pembentukan panitia seleksi, tugas panitia, biaya pengisian, pembinaan dan pengawasan oleh Camat, persyaratan calon perangkat desa, tahapan penjaringan dan penyaringan, pengangkatan, kewajiban dan hak perangkat desa, pemberhentian, dan pengangkatan tenaga pembantu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengisian Perangkat Desa dapat dilakukan melalui mutasi, promosi, dan/atau penjaringan dan penyaringan.
  2. Mutasi jabatan antar Perangkat Desa memerlukan rekomendasi Camat.
  3. Promosi jabatan memerlukan pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Perangkat Desa.
  4. Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa memerlukan pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa.
  5. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengisian Perangkat Desa.
  6. Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan, usia, kesehatan, dan kemampuan mengoperasikan komputer.
  7. Perangkat Desa wajib menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan.

Perangkat Desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

1. Bagi Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini berlaku masa jabatan sesuai Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengangkatan pertamanya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Perangkat Desa yang saat ini belum menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat, wajib menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Penjabat Sekretaris Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diberhentikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)