di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 13/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi daerah. Pemerintah Kabupaten Karangasem sebelumnya telah melakukan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Ketentuan substansial meliputi: