di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 16/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 694.028.901.458,94. APBD ini terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 671.028.901.458,94 dan Belanja Daerah sebesar Rp 694.028.901.458,94, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (23.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.