di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/2/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/2/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/2/PBI/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pemusnahan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah tidak berlaku, atau kurang diminati oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bank Indonesia dalam menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Ketentuan Substansial: Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, baik berupa uang kertas maupun logam. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik atau melebur uang sehingga tidak menyerupai bentuk aslinya. Jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap tahun. Informasi ini mencakup jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominalnya.