Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 6/2017 · Perda Kabupaten Ngawi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarana Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.977.837.459.068,70 dan Belanja Daerah sebesar Rp 2.036.077.500.395,93, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp (58.240.041.327,23). Pembiayaan Netto sebesar Rp 324.035.821.712,83 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 265.795.780.385,60.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 265.795.780.385,60.
  • Neraca: Total Aset sebesar Rp 2.677.125.202.103,71, Total Kewajiban sebesar Rp 2.954.940.080,81, dan Total Ekuitas sebesar Rp 2.674.170.262.022,90.
  • Laporan Operasional: Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 169.154.140.692,47.
  • Laporan Arus Kas: Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode sebesar Rp (81.512.990.953,47) dan Saldo Akhir Kas sebesar Rp 265.842.166.307,88.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Akhir sebesar Rp 2.674.170.262.022,90.

Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)