Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 17/2019 · Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan pemanfaatan sumber daya lokal. Peraturan ini mengatur kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat secara partisipatif, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)