Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 2/2019 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku06 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tanah Datar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, termasuk:

  • Penetapan kebijakan kearsipan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, perizinan, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, peran serta masyarakat, kerjasama, dan pendanaan.
  • Pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang meliputi koordinasi, pemberian pedoman dan standar, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
  • Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
  • Perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana dan penggabungan/pembubaran Perangkat Daerah.
  • Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
  • Kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.