di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pelaporan keuangan dan ikhtisar laporan kinerja serta laporan keuangan badan usaha milik daerah. Pelaporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Peraturan ini juga mencantumkan rincian mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, saldo anggaran lebih awal dan akhir, aset, utang, ekuitas dana, serta informasi kuantitatif dan kualitatif atas akun laporan keuangan. Selain itu, terdapat daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal investasi daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.