Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 3/2019 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PEREMPUAN
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional perempuan agar bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan martabat, serta mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Meliputi bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, tata ruang, pemerintahan, tata kelola kelembagaan, ekonomi, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya. Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan kualitas hidup, pembentukan strategi dan kebijakan perlindungan, serta pengembangan kapasitas kelembagaan.
  2. Pelayanan: Meliputi penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan (pemeriksaan, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pemeriksaan mediko-legal), rehabilitasi sosial (pendampingan, konseling), bantuan hukum, pemulangan korban ke daerah asal, dan reintegrasi sosial (pemberdayaan ekonomi dan sosial, pendidikan, monitoring).
  3. Pemberdayaan: Ditujukan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemberdayaan dilakukan di bidang ekonomi (pengetahuan, keterampilan, pelatihan, fasilitasi usaha), sosial budaya (peningkatan pengetahuan, kesadaran kesehatan reproduksi, pelestarian adat), politik (pelibatan dalam pengambilan keputusan, kesempatan menduduki jabatan publik), dan hukum (peningkatan kesadaran hukum, layanan konsultasi hukum).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam perlindungan perempuan. Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan perempuan, memfasilitasi pelayanan, menjamin perlindungan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat bertanggung jawab melakukan pencegahan, memberikan informasi, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat. Dunia usaha berkewajiban memberikan kontribusi dan jaminan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan.

(-)

Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang sengaja tidak memenuhi hak dan perlindungan perempuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.