Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2018 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Singkawang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, serta untuk mewujudkan akuntabilitas agar pengelolaan BMD tertib, efektif, efisien, dan produktif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola BMD:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui RKBMD, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan. 2. **Perencanaan Kebutuhan BMD:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah. 3. **Penggunaan BMD:** Walikota menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum. 4. **Pemanfaatan BMD:** Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Walikota atau Pengelola Barang, berdasarkan pertimbangan teknis dan kepentingan daerah/umum. Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. 5. **Pemindahtanganan BMD:** BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan memerlukan persetujuan DPRD untuk kondisi tertentu. 6. **Penatausahaan BMD:** Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna/Kuasa Pengguna. Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan Mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Walikota dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; dan 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian KSP Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.