Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1993 tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Besland Pertiwi Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1993 · Keppres No. 70 Tahun 1993 · Keppres Nomor 70 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1993Tanggal Penetapan:2 Agustus 1993
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Besland Pertiwi Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1993
Tanggal Penetapan02 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan sebagian wilayah usaha Kawasan Industri PT. Besland Pertiwi sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990. Keputusan ini menunjuk wilayah seluas 65 hektar di Desa Wanakerta dan Desa Dangdeur, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, sebagai Kawasan Berikat. Penetapan ini mencakup batas-batas wilayah yang ditentukan dan koordinat yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Setiap perubahan atau perluasan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)