Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan hukum yang terencana dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, Keputusan Kepala Perangkat Daerah). 2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 3. Asas Materi Muatan: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, kebhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan. 4. Materi Muatan Produk Hukum Daerah: Penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, materi muatan lokal, dan kondisi khusus daerah. 5. Perencanaan Penyusunan Perda: Propemperda, rancangan Perda kumulatif terbuka, dan rancangan Perda di luar Propemperda. 6. Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, pembahasan rancangan Perda, dan penyebarluasan. 7. Evaluasi Rancangan Perda: Evaluasi oleh Gubernur untuk Perda tertentu. 8. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi: Prosedur penetapan, penomoran, pengundangan dalam Lembaran Daerah/Berita Daerah, dan autentifikasi produk hukum daerah. 9. Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Bersifat Penetapan: Prosedur penyusunan Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, dll. 10. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

1. Produk hukum Daerah yang bersifat peraturan dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan produk hukum Daerah yang bersifat peraturan seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. 2. Dapat memuat ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Dapat memuat ancaman sanksi bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif.