Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 21/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi penyedotan kakus yang ada sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah dalam Pasal 1, struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 8, serta ketentuan mengenai pelaksanaan teknis dan pengawasan dalam Pasal 17. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pengguna jasa, yaitu rumah tangga/asrama/perumahan, tempat usaha/komersial/bisnis, dan tempat pelayanan sosial/kantor pemerintah. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk penyedotan kakus yang berjarak lebih dari 5 km dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Pasal 17 ayat (1) dan (2) dihapus, dan ditambahkan ayat (2a) yang mengatur bahwa pelaksanaan teknis dan pengawasan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Aparat pelaksana dan pengawas diberikan biaya operasional yang diatur dengan Keputusan Bupati dan dituangkan dalam APBD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.