Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2004Tanggal Penetapan:23 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Agustus 2004
Tanggal Penetapan23 Agustus 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, yang terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah. Kantor meliputi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Pariwisata dan Kebudayaan, Kantor Penyuluh Pertanian, serta Kantor Penelitian, Pengembangan dan Pengelola Data Elektronik.

Badan Perencanaan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah dalam perencanaan umum daerah. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis perencanaan daerah, pelaksanaan dan pembinaan teknis perencanaan, serta urusan tata usaha. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Perekonomian, Bidang Pemerintahan, Agama dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Pengawasan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan dan pembinaan teknis pengawasan, serta urusan tata usaha. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Keuangan dan Kekayaan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Pemerintahan dan Aparatur, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis pembinaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan dan pembinaan teknis pengembangan karir pegawai, mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta urusan tata usaha. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan Pegawai, Bidang Mutasi Pegawai, Bidang Pendidikan dan Latihan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang politik dalam negeri dan administrasi publik yang meliputi pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pelaksanaan dan pembinaan teknis pemeliharaan hubungan antar lembaga dan penanganan masalah aktual, ketahanan bangsa dan peningkatan sumber daya manusia, serta kesiagaan dan penanggulangan bencana. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Penanganan Masalah Aktual, Seksi Ketahanan Bangsa dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Seksi Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kantor Arsip dan Perpustakaan bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang kearsipan dalam mengelola, memelihara arsip dan mengembangkan perpustakaan daerah. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan, pelaksanaan dan penyusunan program pembinaan pengolahan arsip dan pelayanan kepustakaan. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program dan Pembinaan, Seksi Pengolahan dan Akuisisi, Seksi Pelayanan Kepustakaan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang sosial yang meliputi pemulihan dan pengembangan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan dan pembinaan teknis pemulihan dan pengembangan sosial, pelayanan dan bantuan sosial serta pemberdayaan masyarakat. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemulihan dan Pengembangan Sosial, Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial, Seksi Pemberdayaan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kantor Pariwisata dan Kebudayaan bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang kebudayaan dan pariwisata yang meliputi kegiatan pengembangan produk pariwisata, pemasaran pariwisata dan budaya, seni dan budaya. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata, pelaksanaan dan pembinaan teknis pengembangan produk pariwisata, pemasaran pariwisata dan budaya serta pengembangan potensi seni dan budaya. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengembangan Produk Pariwisata, Seksi Pemasaran Pariwisata dan Budaya, Seksi Seni dan Budaya, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kantor Penyuluh Pertanian bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan yang meliputi kegiatan penyiapan program penyuluhan pertanian, pengkajian teknologi dan pengembangan metodologi, pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan pertanian. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian, pelaksanaan kegiatan perumusan program penyuluhan pertanian, pengkajian teknologi dan pengembangan metodologi serta pengembangan sumber daya dan kelembagaan penyuluhan pertanian. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program Penyuluhan, Seksi Pengkajian Teknologi dan Pengembangan Metodologi Penyuluhan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

Kantor Penelitian, Pengembangan dan Pengelola Data Elektronik bertugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang pengembangan otonomi daerah yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan potensi daerah, pengelolaan data elektronik. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pengelolaan data elektronik, pengkoordinasian dalam pelaksanaan kegiatan penelitian, penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian, sosial dan budaya, lingkungan hidup, tata ruang dan infra struktur wilayah. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemerintahan, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Seksi Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Infra Struktur Wilayah, Seksi Pengelola Data Elektronik, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Lembaga Teknis Daerah di lapangan. UPT bertugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah sesuai bidangnya dan memiliki wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.

(-)

(-)