Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bentuk usaha BUMD diatur dalam Akta Pendirian BUMD. Penyertaan modal daerah dapat berupa barang milik daerah dan/atau uang yang dianggarkan dalam APBD, dengan komposisi modal yang dimiliki Pemerintah Daerah minimal 51%.

Besaran penyertaan modal dasar ditetapkan untuk masing-masing BUMD, yaitu PT. Bumi Timur Agro, PT. Timur Investama, PT. Bumi Timur Mining, dan PT. Bumi Timur Energi, masing-masing sebesar Rp100.000.000.000,00. Modal ditempatkan untuk masing-masing BUMD adalah Rp50.000.000.000,00, dan modal disetor adalah Rp25.000.000.000,00. Modal dasar dan modal ditempatkan bersumber dari APBD secara berkelanjutan, sedangkan modal disetor dapat dianggarkan dalam APBD tahun 2013. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Penyertaan modal dapat digunakan untuk membiayai peningkatan kinerja dan pengembangan usaha BUMD. Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha yang memuat ringkasan usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisis pasar, strategi usaha, dan analisis finansial. Usulan pencairan penyertaan modal disampaikan kepada Bupati melalui SKPD terkait dengan saran dan pertimbangan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Bupati membentuk tim untuk melakukan telaahan atas usulan tersebut.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian. BUMD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan. Besarnya deviden dan/atau hak daerah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan harus disetor menjadi penerimaan kas daerah.

(-)

(-)