Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

Juga dikenal sebagai: Permenkes 66/2019 · Permenkes No. 66 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di RSUP Sanglah Denpasar. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. RSUP Sanglah Denpasar ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; serta Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit, seperti pengelolaan pelayanan medis, pendidikan, penelitian, keuangan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok staf medis, instalasi, dan komite untuk mendukung fungsi rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Sanglah Denpasar berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)