Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di RSUP Sanglah Denpasar. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. RSUP Sanglah Denpasar ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; serta Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit, seperti pengelolaan pelayanan medis, pendidikan, penelitian, keuangan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok staf medis, instalasi, dan komite untuk mendukung fungsi rumah sakit.