Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 1/2015 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 April 2015
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 05)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban pemerintah daerah dalam mencatat peristiwa kependudukan, kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kewajiban Instansi Pelaksana, persyaratan kepemilikan KTP-el, penghapusan ketentuan tertentu, serta ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan KTP Khusus. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, elemen data dalam KTP-el, serta perlindungan data pribadi penduduk. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri digunakan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

(-)

(-)