Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 9/2019 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pelayanan Publik: Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Ruang Lingkup Pelayanan Publik: Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.
  3. Pembina dan Penanggung Jawab: Wali Kota sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah.
  4. Organisasi Penyelenggara: Perangkat Daerah, BUMD, lembaga independen, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
  5. Penataan Pelayanan Publik: Meliputi evaluasi pelaksanaan Pelayanan Publik, hubungan antarpenyelenggara, dan kerja sama Penyelenggara dengan pihak lain.
  6. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Pelaksana: Mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan publik.
  7. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Menetapkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan publik.
  8. Pengelolaan Pelayanan Publik: Mencakup Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya atau tarif, perilaku Pelaksana, pengawasan, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, Survei Kepuasan Masyarakat, dan penghargaan.
  9. Peran Serta Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, standar pelayanan, pengawasan, dan evaluasi.
  10. Penyelesaian Pengaduan: Menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik.

1. Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Wali Kota ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf a dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 2. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf b sampai dengan huruf e dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 18 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 4. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf c dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 18 huruf a dan huruf d dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 6. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 7. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 8. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (4) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 9. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.