Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 31/2015 · Perka BKN No. 31 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Perubahan ini disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan di bidang kode etik, disiplin, pemberhentian dan pensiun, serta pengembangan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKN.

(-)

(-)