Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh Menjadi Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2013 · PERPRES No. 64 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh Menjadi Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh diubah menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Ketentuan Substansial
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan ilmu lain yang mendukungnya. Pembinaan teknis untuk program ilmu agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama, sedangkan untuk ilmu lain oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari institut sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini.

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
  2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)