Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 9/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2020Tanggal Penetapan:9 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku09 Desember 2020
Tanggal Penetapan09 Desember 2020
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan ketahanan kelembagaan, memperluas ruang gerak usaha, meningkatkan layanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah dari dividen BUMD.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang yang dinilai dengan uang. Besaran penyertaan modal yang telah diberikan sampai dengan 30 September 2020 kepada beberapa BUMD, termasuk PT. Bank Jateng, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan, PT BPR BAPERA Kabupaten Batang, PT. BPR BKK BATANG, PT. BKK JATENG Cabang Batang, dan PT. PRPP Jawa Tengah, dengan rincian jumlah yang berbeda-beda.

Besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan untuk beberapa BUMD, termasuk Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang, PT. BPR BAPERA Kabupaten Batang, PT. BPR BKK BATANG, Perusahaan Perseroan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), dan PT PRPP Jawa Tengah. Penambahan modal ini akan dipenuhi secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2031, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber penambahan modal dapat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)