Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 6/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:5 September 2011
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor : 2 Seri A Nomor : 1 Tahun 1999) sepanjang mengenai pajak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengubah sistem Pajak Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak dan nilai strategis penyelenggaraan reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.

(-)

SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).