Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengubah sistem Pajak Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak dan nilai strategis penyelenggaraan reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.