Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2005Tanggal Penetapan:12 April 2005
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 April 2005
Tanggal Penetapan12 April 2005
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur IUJK sebelumnya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan di Kota Tasikmalaya melalui pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap perusahaan jasa konsultansi, perencanaan, pengawasan konstruksi, serta usaha jasa pelaksana konstruksi atau pemborongan.

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi usaha perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Pekerjaan konstruksi berisiko besar, berteknologi tinggi, atau berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan bagi perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi. Badan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan usaha, memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan kerja. IUJK diterbitkan per periode 3 tahun, dengan kewajiban daftar ulang (herregistrasi) setiap tahun.

Pemerintah Kota melakukan pembinaan jasa konstruksi melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Setiap penerbitan IUJK dikenakan retribusi untuk mengganti biaya penyelenggaraan penerbitan IUJK. Pelaksanaan pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur IUJK sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. 2. IUJK yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan atau pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif yang dikenakan kepada penyedia jasa berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan atau profesi, pembekuan izin usaha dan atau profesi, pencabutan izin usaha dan atau profesi. 3. Sanksi administratif yang dikenakan kepada pengguna jasa berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.