Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Tujuannya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan APBD meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pada Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, namun Dana Perimbangan tetap.
2. **Belanja Daerah:** Terdapat perubahan komposisi antara Belanja Tidak Langsung (bertambah) dan Belanja Langsung (berkurang). Perubahan ini mempengaruhi alokasi untuk belanja pegawai, hibah, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat penambahan pada penerimaan pembiayaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), serta penambahan pada pengeluaran pembiayaan, khususnya untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga memberikan landasan operasional bagi Gubernur untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Selain itu, Pemerintah Provinsi dapat menyediakan pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa, termasuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia.